Dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki aspek perpajakan yang cukup kompleks. Seorang dokter dapat dikenakan pajak yang terdiri dari 3 aspek pajak yakni PPH 21, PPH 23 dan PPH pasal 17.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai ketentuan pengenaan pajak pada profesi dokter:
- Dokter sebagai pegawai tetap
- Jika seorang dokter bekerja di sebuah rumah sakit sebagai pegawai tetap, maka penghasilannya telah tertuang dalam perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis; baik untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. Ada pula dokter yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau direksi yang terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung di sebuah rumah sakit atau klinik. Dengan begitu, pengenaan pajaknya akan berdasarkan penghasilan neto yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja. Besarnya biaya jabatan adalah 5 persen dari penghasilan bruto; maksimal Rp 6 juta setahun.
- Penghasilan praktik
- Seorang dokter juga dimungkinkan untuk memberikan jasanya di sektor kesehatan sebagai dokter tetap, dokter tamu, dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, praktik sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/klinik seperti menjadi pembicara maupun narasumber di seminar dan sejenisnya. Pengenaan pajaknya akan berdasarkan penghasilan neto yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja atau penghasilan bruto yang diterima dari praktik sendiri.
- Penghasilan dari investasi
- Seorang dokter juga dapat memperoleh penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen saham, dan lain-lain. Pengenaan pajaknya akan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima.
Dalam rangka sosialisasi dan pengenalan aspek perpajakan bagi dokter, ADR Consulting menyelenggarakan Sarasehan Bijak dengan tema “Aspek Perpajakan bagi Dokter dan Usaha Kesehatan”



