Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu perubahan terkait dengan insentif pajak 0,5% terhadap UMKM dengan omzet paling tinggi Rp4,8 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa latar belakang dari pihaknya ingin mengubah aturan itu lantaran temuan beberapa praktik wajib pajak (WP) UMKM yang melakukan penahanan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm splitting). 

“Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” jelasnya pada rapat kerja (raker) Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Oleh sebab itu, lanjut Bimo, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan untuk pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait dengan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule

Selain praktik diduga penghindaran pajak itu, otoritas turut menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% kendati peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melewati ambang batas (threshold) yang sudah ditetapkan. 

Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final dan PPh nonfinal. “Itu termasuk perdaran bruto dari penghasilan di luar negeri.”

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pemberian periode atau jangka waktu tertentu pemberian insentif PPh final 0,5%, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP). 

Bimo menyebut itu merupakan permintaan dari dunia usaha, di mana perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM telah masuk menjadi paket kebijakan ekonomi 2025. 

“Perubahan pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan yang didirikan satu orang (PT OP),” terang Bimo. 

Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden. 

———————-

Artikel berjudul “Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251117/259/1929455/bos-pajak-bakal-ubah-aturan-pajak-05-umkm-ini-alasannya