Bukan PPh, DJP Baru Bisa Pungut PPN Digital Rp31,8 Triliun pada Agustus 2025

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai RP41,09 triliun terus hingga 31 Agustus 2025.

Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp31,85 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Kedua, pajak kripto senilai Rp1,61 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp770,42 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp840,08 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Ketiga, pajak fintech Rp3,99 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,63 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Agustus 2025, dengan 201 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. 

Pada bulan itu juga, pemerintah menunjuk empat perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sejalan dengan itu, pemerintah mencabut satu pemungut PPN PMSE yaitu TP Global Operations Limited.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (23/9/2025).

Dia berharap penerimaan pajak ekonomi digital akan terus menunjukkan tren positif sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

———————-

Artikel berjudul “Bukan PPh, DJP Baru Bisa Pungut PPN Digital Rp31,8 Triliun pada Agustus 2025
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250926/259/1914958/bukan-pph-djp-baru-bisa-pungut-ppn-digital-rp318-triliun-pada-agustus-2025