JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo ungkap total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) menyentuh angka 4.397.047 atau 4,39 juta pada 21 Februari 2024.
Laporan SPT yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,16% dibandingkan tahun 2023 (year-on-year/yoy) yang hanya mencapai 4.304.102 SPT.
“Mungkin itu yang saya update sampai dengan tanggal 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima itu sekitar 4.397.047 SPT, jadi sekitar 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima Direktorat Jenderal Pajak di periode yang sama tahun kemarin, kalau tahun kemarin ada di angka4.304.102 SPT, jadi ada selisih lebih yang memang saat ini SPT tumbuh sekitar 2,16%,” ujar Dirjen Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Dia mengungkapkan masing-masing SPT Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan di tahun 2024, untuk WP Badan 1,25% atau setara 139.637 dari tahun sebelumnya, yakni 137.916 SPT. WP Orang Pribadi 2,18% atau 4.257.410 dari tahun sebelumnya sebesar 4.166.188 SPT.
Untuk wajib pajak badan tumbuh 1,25%, Suryo mengatakan sudah rekam sekitar 139.637 SPT diterima tahun ini. Sementara pada tahun lalu di angka 137.916 SPT.
“Adapun, untuk wajib pajak orang pribadi kami sudah terima pada 2024 ini 4.257.410 SPT sementara di tahun 2023 4.166.188 SPT atau meningkat kalo untuk orang pribadinya sekitar 2,18%,” ujar Suryo Utomo.
Menurutnya, SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak lebih banyak melalui elektronik dibandingkan manual, sebanyak 4,3 juta lebih melalui elektronik dan 89.232 secara manual.
Suryo itu juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak telah melaporkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik dengan cara e-filing atau e-form serta dengan cara manual.
“Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik melalui e-filing atau e-form dan walaupun juga kami masih menerima untuk hal-hal tertentu SPT manual masih terus kami terima saat ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau waktu berakhirnya laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), yakni Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada bulan April 2024, sedangkan Wajib Pajak Badan Orang Pribadi berakhir di bulan Maret 2024.
“Kami sampaikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan reminder bahwa ada kewajiban yang mesti disampaikan yaitu SPT tahunan PPh, baik Wajib Pajak Badan yang berakhir di bulan April maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berakhir di bulan Maret tahun 2024 ini untuk tahun pajak 2023,” lanjut ujarnya. (Ahmadi Yahya)
———————-
Artikel berjudul “Dirjen Pajak: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 21 Februari 2024
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240223/259/1743626/dirjen-pajak-439-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-tahunan-per-21-februari-2024