Skip to content
No results
  • HOME
  • LAYANAN
    • PERPAJAKAN
    • AKUNTANSI
  • TIM KONSULTAN
  • ARTIKEL
    • ILMU PERPAJAKAN
    • PERATURAN PERPAJAKAN
    • BERITA
  • TOOLS
    • KALKULATOR PAJAK TANGGUHAN
  • EVENT
    • TALK SHOW PAJAK
  • KONTAK
    • Contact Us
ADR Consulting
  • HOME
  • LAYANAN
    • PERPAJAKAN
    • AKUNTANSI
  • TIM KONSULTAN
  • ARTIKEL
    • ILMU PERPAJAKAN
    • PERATURAN PERPAJAKAN
    • BERITA
  • TOOLS
    • KALKULATOR PAJAK TANGGUHAN
  • EVENT
    • TALK SHOW PAJAK
  • KONTAK
    • Contact Us
ADR Consulting
DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026

DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026

  • adminadmin
  • November 17, 2025
  • Berita

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan bahwa data transaksi mata uang kripto hingga dompet digital akan menjadi objek pertukaran data dalam rangka pertukaran perpajakan secara otomatis alias AEOI. 

Bimo menuturkan bahwa pihaknya sedang menggodok regulasi untuk mempertukarkan data transaksi kripto hingga e-wallet dalam rangka automatic exchange of information (AEoI). 

Sebelumnya, informasi yang dihimpun Bisnis dari internal pemerintahan menyatakan bahwa rencana itu merespons pola transaksi digital, termasuk kripto yang naik cukup signifikan. Sepanjang tahun 2024, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang, dengan nilai transaksi sebesar Rp650,61 triliun. 

Tingginya transaksi kripto ini yang kemungkinan akan dipertukarkan dengan yurisdiksi negara lain, akan menjadi sumber bagi penerimaan negara, terutama jika ditemukan adanya praktik pelanggaran perpajaka.

“Iya, [regulasinya] lagi digodok,” ujar Bimo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan usia rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025)

Bimo menyebut otoritas pajak menargetkan payung hukum itu terbit pada 2026. Menurutnya, regulasi pertukaran data transaksi keuangan itu mengikuti praktik-praktik serupa yang sudah berlaku di negara-negara lain, khususnya yang menjadi anggota dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Penerapan pertukaran data kripto hingga e-wallet di Indonesia dalam rangka AEoI itu diakui olehnya menjadi salah satu regulasi yang dipersyaratkan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. 

“Iya [dalam rangka aksesi] OECD, kan OECD sudah mulai masuk ke digital currency, kemudian masuk ke kripto. Kita jadi harus adjust itu. itu berlaku secara internasional,” terangnya. 

Aturan Pertukaran Informasi

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana memasukkan mata uang kripto hingga e-wallet tersebut akan dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan. 

Beleid baru itu untuk menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam amandements to the common reporting standard alias CRS OECD.  

Sementara itu, rencana perubahan beleid itu dilakukan melalui perubahan ketiga PMK No.70/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Adapun common reporting standard (CRS) kalau melansir laman resmi DJP adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun. 

CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan. 

Otoritas pajak, untuk menyesuaikan dengan standar yang baru, akan menambah dan memasukkan sejumlah poin perubahan. Pertama, menambahkan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yang mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral. Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).  

Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan.  

Penambahan informasi seperti yang disebut dalam poin nomor tiga mencakup tentang  informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).

Kemudian, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equityinterest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement); informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru; informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).  

Sedangkan yang terakhir adalah informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud; penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan. 

Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD. 

———————-

Artikel berjudul “DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026
“
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251117/259/1929497/djp-bakal-terima-data-transaksi-kripto-lewat-aeoi-aturan-berlaku-2026

# AEoI regulation# CRS OECD# crypto tax# crypto transactions# Crypto-Asset Reporting# digital wallet tax# e-wallet transactions# electronic money products# financial account identification# financial data exchange# financial reporting standards# international tax standards# OECD membership# tax compliance# tax exchange

Apakah Anda memiliki kendala di bidang Perpajakan?

Jangan segan untuk menghubungi kami. Dengan senang hati Tim Kami akan membantu Anda mengatasi semua permasalahan di bidang perpajakan.

HUBUNGI KAMI

ANA DWI & REKAN

ADR Consulting hadir membantu para wajib pajak dalam melakukan manajemen atas kewajiban perpajakannya secara ekonomis, efektif, dan efisien.

HUBUNGI KAMI

Kantor Konsultan Pajak Ana Dwi & Rekan atau ADR Consulting siap hadir membantu para wajib pajak dalam melakukan manajemen atas kewajiban perpajakannya secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Pos-pos Terbaru

  • Akal-akalan Pengusaha Demi Pajak UMKM: Pecah Usaha hingga Arisan Faktur
  • DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026
  • Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!
  • https://premium.bisnis.com/read/20251116/662/1929194/abu-abu-keadilan-pajak-progresif-untuk-pesangon-phk-dan-pensiunan
  • Purbaya Ancam Importir yang Akali Nilai Barang
  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Mei 2022

Kategori

  • Berita
  • General
  • Ilmu Perpajakan
  • Kegiatan
  • Peraturan Perpajakan
  • umkm
Layanan
  • Tax Planning
  • Tax Return Preparation
  • Tax Dispute
  • Tax Administration
  • Tax Assistence
  • Tax Training
Branch Office

Mojomulyo Gang 6, Kebayan 5,
Sragen Kulon, Kec. Sragen, Sragen - Jawa Tengah
Email: admin@adrconsultingteam.com

Related Posts

Akal-akalan Pengusaha Demi Pajak UMKM: Pecah Usaha hingga Arisan Faktur

Akal-akalan Pengusaha Demi Pajak UMKM: Pecah Usaha hingga Arisan Faktur

  • November 17, 2025
Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

  • November 17, 2025
https://premium.bisnis.com/read/20251116/662/1929194/abu-abu-keadilan-pajak-progresif-untuk-pesangon-phk-dan-pensiunan

https://premium.bisnis.com/read/20251116/662/1929194/abu-abu-keadilan-pajak-progresif-untuk-pesangon-phk-dan-pensiunan

  • November 16, 2025

Copyright © 2025 | ADR Consulting | www.konsultanpajakmalang.id