Jokowi Pernah Minta Prabowo Kurangi Tax Amnesty, Ini Buktinya

JAKARTA — Presiden Joko Widodo sempat menitipkan mandat kepada pemerintahan selanjutnya, yang kini dipimpin Prabowo Subianto, untuk mengurangi kebijakan relaksasi pajak seperti tax amnesty demi mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang nantinya menjadi salah satu acuan kerja pemerintahan Presiden Prabowo.

RKP tersebut berisi berbagai arah kebijakan, termasuk soal pengelolaan fiskal dan upaya untuk menjaga perekonomian.

Dalam Rancangan Awal RKP 2025, pemerintahan Jokowi mematok target rasio penerimaan perpajakan 10%—12% terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari realisasi tax ratio 2023 sebesar 10,21%.

RKP 2025 juga menyoroti kebijakan perpajakan sebagai bagian dari upaya menurunkan ketimpangan, yakni masuk dalam arah kebijakan rasio gini.

Pemerintah merencanakan penguatan kebijakan fiskal untuk redistribusi yang merata, utamanya ditujukan untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Menariknya, Jokowi melalui RKP 2025 merencanakan pengurangan relaksasi pajak—sesuatu yang banyak dia keluarkan selama menjabat sebagai presiden.

“Meningkatkan penerimaan pajak dan mulai mengurangi kebijakan terkait relaksasi pajak (tax amnesty),” tertulis dalam dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Meskipun demikian, belum terdapat penjelasan lebih lanjut soal pengurangan relaksasi pajak maupun tax amnesty yang tertulis di RKP 2025 itu. Pasalnya, tax amnesty hanya dijalankan dua kali, yakni pada 2016 melalui Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) dan pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. / dok. Kementerian PPN-Bappenas
Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. / dok. Kementerian PPN-Bappenas

Beberapa bulan setelah Rancangan Awal RKP 2025 dibahas lalu ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2/2024 tentang Rancangan RKP Tahun 2025, pembahasan soal tax amnesty kembali mengemuka.

Penyebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty masuk ke dalam Usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Sebagai catatan, sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menggelar dua kali rapat pleno dengan pimpinan komisi-komisi yang ada di DPR yaitu pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024). Dalam dua rapat tersebut, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.

Usulan tersebut baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) siang. Saat itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

Malam harinya, saat rapat berlangsung, Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usulan Komisi XI DPR dan memasukannya ke dalam daftar usulan prioritas di Prolegnas 2025.

“Intinya [surat dari Komisi XI tersebut] menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, Senin (18/11/2024) malam. (Surya Dua Artha Simanjuntak)

———————-

Artikel berjudul “Jokowi Pernah Minta Prabowo Kurangi Tax Amnesty, Ini Buktinya
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20241119/259/1817247/jokowi-pernah-minta-prabowo-kurangi-tax-amnesty-ini-buktinya