JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program pengampunan pajak alias tax amnesty perlu berlaku kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI secara resmi telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty itu masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, sambungnya, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.
Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.
Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.
“Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Politisi Partai Golkar itu tidak menampik, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memberlakukan lagi tax amnesty. Hanya saja, Misbakhun mengingatkan bahwa pemerintahan sudah berganti.
Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.
“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya.
Mendadak Prioritas
Sebagai catatan, sebelum Baleg DPR sudah menggelar dua kali rapat pleno dengan pimpinan komisi-komisi yang ada di DPR yaitu pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024).
Dalam dua rapat tersebut, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.
Usulan tersebut baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) siang. Saat itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.
Kendati demikian, dalam rapat lanjutan pada sore hari, sejumlah anggota Baleg DPR sempat memprotes usulan RUU Tax Amnesty tersebut karena tidak jelas usulan siapa. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan pun menunda untuk menyepakati RUU Tax Amnesty tersebut.
Ternyata, dalam rapat lanjutan pada malam hari ini, RUU Tax Amnesty kembali muncul. Sturman menjelaskan, Komisi XI secara resmi bersurat kepada Baleg DPR untuk mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Intinya [surat dari Komisi XI tersebut] menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak,” kata Sturman.
Disebutkan, surat tersebut dikirim Komisi XI ke Baleg DPR pada 19.00 WIB. Sementara itu, Baleg menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Padahal, sejak rapat pada Selasa (12/11/2024) hingga rapat Senin (18/11/2024) sore ini, Komisi XI sepakat untuk mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Misbakhun mengakui bahwa notabenenya pihaknya tidak menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai pilihan utama. Kendati demikian, Baleg DPR mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan yang urusi masalah perpajakan, Misbakhun merasa bahwa Komisi XI lebih berhak membahas penyusunan RUU Tax Amnesty daripada Baleg DPR.
“Maka kita berpikiran, saya langsung mendadak membikin rapat internal untuk membahas, meminta persetujuan seluruh anggota Komisi XI bahwa itu [RUU Tax Amnesty] akan dimasukkan ke Prioritas di 2025,” ujar Misbakhun kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
———————-
Artikel berjudul “Komisi XI DPR Ungkap Urgensi Tax Amnesty Jilid III: Kawal Visi Misi Prabowo-Gibran
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20241119/259/1817248/komisi-xi-dpr-ungkap-urgensi-tax-amnesty-jilid-iii-kawal-visi-misi-prabowo-gibran