JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi banyak kesulitan dalam memperluas basis perpajakan, terutama dari sektor informal.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menggarisbawahi bahwa pihaknya masih terus berupaya memperluas basis pajak. Masalahnya, perekonomian nasional didominasi oleh sektor informal.
Menurutnya, pemerintah telah mencoba berbagai cara agar pelaku usaha informal dapat masuk ke sistem formal, tetapi hasilnya belum optimal. Dia mencontohkan pendekatan sederhana yang sudah dilakukan pemerintah yaitu dengan menurunkan tarif pajak pajak untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%.
“Itu pun belum bisa menjaring banyak warga masyarakat kita, dan itu banyak isu-isu yang masuk ke sosial politiknya juga nanti harus kita pertimbangkan di dalam diskusi-diskusi kita,” ujar Mekar dalam Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dia menambahkan, isu lain terkait besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta batasan perusahaan yang seharusnya masuk ke basis pajak pertambahan nilai (PPN).
Oleh sebab itu, sambungnya, DJP masih berupaya melakukan intensifikasi yaitu melakukan pengawasan wajib pajak yang sudah terdeteksi sistem. “Kita akan lihat apakah dia sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan, baik di ketentuan perpajakan PPh-nya [pajak penghasilannya], badan dan orang pribadi, maupun dari kewajiban PPN-nya [pajak pertambahan nilainya],” ungkapnya.
Menurut Mekar, insentifikasi lebih mudah karena prinsip dasar perpajakan di Indonesia sejatinya sederhana karena hanya mencakup tiga jenis yakni pajak atas penghasilan, konsumsi, serta kekayaan.
Dominasi Sektor Pekerja Informal
Dalam catatan Bisnis, naga kerja informal tetap mendominasi angkatan kerja Indonesia. Masih merujuk data BPS pada Februari 2025, statistik menunjukkan bahwa sebanyak 86,58 juta orang bekerja di sektor informal dari total angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Itu artinya, hampir 60% orang bekerja di Indonesia berada di sektor informal.
Sebaliknya, pada periode tersebut juga, hanya 59,19 juta orang yang bekerja di sektor formal atau sebesar 40,60% dari total angkatan kerja.
Besaran persentase pekerja sektor informal pun naik dari periode Februari 2024 atau setahun sebelumnya, yakni dari 59,17%. Bahkan, pada Februari 2023 sempat menyentuh 60,12%.
Tercatat bahwa pekerja sektor informal semakin banyak setelah pandemi Covid-19 pada 2020. Pada Februari 2020, atau sebulan sebelum dunia dinyatakan mengalami pandemi akibat coronavirus, BPS melaporkan bahwa pekerja informal sebesar 56,64%, dan formmal 43,36%.
Setelahnya, persentase pekerja informal meningkat ke kisaran 59% yakni 59,62% pada 2021, 59,97% pada 2022 dan menyentuh 60,12% pada 2023.
Pajak Final UMKM 0,5% Diperpanjang
Adapun, pemerintah telah mengumumkan memperpanjang kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% hingga 2029.
Pada konferensi pers Senin (15/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5% itu bisa dinikmati wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Kemudian 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan.
Menurut Airlangga, sudah ada 542.000 wajib pajak PPh final UMKM yang sudah terdata oleh Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian sejak 2019 itu menuturkan, pemerintah akan perlu merevisi PP terkait dengan PPh final UMKM itu.
“Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ujarnya singkat.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan bahwa tanpa pengaturan antipenghindaran pajak, kebijakan itu berpotensi disalahgunakan.
Dia menilai ada fenomena sebagian pelaku usaha yang sengaja memecah perusahaan agar omzet tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Dengan begitu, mereka bisa terus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.
“Kita tidak bisa pungkiri kalau ada pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mengurangi beban pajaknya,” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).
———————-
Artikel berjudul “Sektor Informal Dominan, DJP Kesulitan Tarik Pajaknya
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250925/259/1914725/sektor-informal-dominan-djp-kesulitan-tarik-pajaknya