JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sampai dengan September 2025 mencapai total Rp42,53 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa sampai 30 September 2025, penerimaan pajak ekonomi digital itu terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp32,94 triliun.
Kemudian, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, melalui siaran pers, Rabu (22/10/2025).
Adapun sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Rosmauli menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang ditunjuk itu, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun sampai dengan akhir September 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025.
Penerimaan Pajak Kripto
Sementara itu, pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar. Di sisi lain, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,06 triliun penerimaan 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya, yakni dari SIPP sampai dengan September 2025 tercatat sebesar Rp3,78 triliun. Itu meliputi Rp402,38 miliar penerimaan 2022, Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, serta Rp931,12 miliar penerimaan 2025.
Secara terperinci, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Ke depan, terang Rosmauli, otoritas pajak akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
———————-
Artikel berjudul “Update Terbaru Penerimaan PPN Digital, Kripto dan Fintech
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251022/259/1922517/update-terbaru-penerimaan-ppn-digital-kripto-dan-fintech