JAKARTA – Tengah viral di media sosial unggahan yang menyebut jika uang pensiun dan pesangon akan kena pajak sebesar 25%.
Laporan menyebut jika seorang bernama Rosul resah karena informasi mengenai pengenaan pajak atas uang pensiun. Dinyatakan bahwa uang pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25%.
Bersama dengan Maksum, Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2025. Menurut mereka, beban fiskal seharusnya berlaku bagi warga semasa bekerja saja.
Namun, apakah berita tersebut sudah akurat ihwal ketentuan pengenaan pajak atas uang pensiun?
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak sudah memberikan penjelasan.
Dilansir dari laman resmi Pajak.go.id, Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), uang pensiun menjadi objek pajak karena merupakan penghasilan.
Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan salah satunya adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua.
Selain itu, UU PPh jo. UU HPP menegaskan bahwa iuran kepada dana pensiun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.
Oleh karena itu, iuran pensiun yang nantinya akan menjadi uang pensiun yang diterima pegawai merupakan penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak. Dengan demikian, uang pensiun menjadi objek pajak.
Terlebih lagi, dalam pengenaan pajak uang pensiun, tetap terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diperhitungkan.
Dengan demikian, apabila uang pensiun yang diterima di bawah PTKP, uang pensiun tersebut tidak dikenakan pajak.
Terhadap uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, yang dalam kasus yang viral, dikenakan pajak sebesar 25%, berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Uang pesangon tersebut, sama dengan uang pensiun, merupakan penghasilan yang diterima yang belum pernah dikenakan pajak.
Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, uang pesangon yang dikenakan pajak sebesar 25% adalah penghasilan bruto dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah.
———————-
Artikel berjudul “Viral Uang Pensiun Kena Pajak 25%, Dirjen Pajak Buka Suara
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251106/259/1926677/viral-uang-pensiun-kena-pajak-25-dirjen-pajak-buka-suara





