Dalam era digitalisasi perpajakan, pemanfaatan teknologi semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan sistem Cortex yang membawa berbagai pembaruan signifikan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas 15 hal baru yang perlu Anda ketahui terkait pelaporan SPT ketika Cortex mulai digunakan. Pembaruan ini diharapkan dapat membantu berbagai entitas, mulai dari perusahaan besar hingga UMKM, dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.
- Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT masa PPN, PPN dalam negeri, PPN non-PKP, dan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat diakses oleh non-PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis dalam informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, tetapi pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahun A1/A2 pegawai tetap.
- SPT masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-bupot, Termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode biling untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, Kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga.
- Tersedia Menu pencatatan (Simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.
- Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Dengan hadirnya Cortex, pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan terintegrasi, memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Pemahaman akan 15 hal baru ini akan membantu Anda menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia di Cortex agar proses pelaporan Anda semakin mudah dan akurat.