Seperti yang sudah dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 pasal 18 ayat 1 bahwa PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sejak Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
Dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, sebuah usaha harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Salah satu kriteria utama adalah memiliki omzet atau peredaran bruto tahunan di atas Rp4,8 miliar. Batasan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk membedakan antara pengusaha kecil dan pengusaha besar dalam hal kewajiban perpajakan.
Yuk! Simak Berikut Ini!
Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada KPP Pratama Malang. Tuan A merupakan Pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 20 Mei 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pratama Malang dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada tanggal 21 Juli 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud.
Apa Kewajiban Tuan A Setelah Dikukuhkan Sebagai PKP?
Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP Pratama Malang menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan kredibilitas bisnis Anda. Pastikan Anda memahami kewajiban perpajakan dan melaporkan usaha tepat waktu agar terhindar dari sanksi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami untuk memudahkan proses dan memastikan semua kewajiban Anda terpenuhi dengan benar. Jadilah pengusaha yang taat pajak, demi kemajuan usaha dan negara!