Akses Layanan DJP dengan NIK
Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Cara Melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak
Beginilah Cara Melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak agar Anda dapat mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online :
- Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Selanjutnya, Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil
- berikutnya Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!
- Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):
- Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Apabila setelah dicek data Nomor Induk Kependudukan Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online.
Ingin tahu info lain seputar perpajakan? kunjungi https://konsultanpajakmalang.id/