Apa Itu Deductible Expense?

Apa Itu Deductible Expense?

Dalam dunia pajak, konsep deductible expense merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh individu maupun bisnis. Bisnis dapat menghapus berbagai pengeluaran sebagai pengurang pajak mereka atau biasa disebut deductible expense. Namun, tidak semua biaya diciptakan sama. Ada dua jenis biaya bisnis: deductible expenses dan non deductible expenses.

Deductible expenses ini dapat dihitung dari pendapatan bisnis Anda saat Anda mengajukan pajak. Hal ini mengurangi penghasilan kena pajak Anda, dan oleh karena itu mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.

Non deductible expenses dikurangkan adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari pendapatan bisnis Anda. Artinya, biaya-biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak, dan Anda harus membayar pajak atas biaya-biaya tersebut.

Penting untuk mengetahui perbedaan antara kedua jenis biaya untuk menghindari masalah pada saat pajak.

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa itu deductible expense.

Pengertian Deductible Expense

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, dikatakan bahwa deductible expense merupakan suatu kebijakan biaya yang telah diatur untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan tujuan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan pajak. Dengan kata lain, deductible expense dapat diartikan sebagai biaya-biaya pengurang pajak.

Deductible expense merupakan kebijakan yang berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Biaya ini pula yang akan dikurangkan Wajib Pajak untuk dapat mengetahui besaran penghasilan neto sebagai dasar dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Biaya Apa Saja yang Termasuk Deductible Expense?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat biaya yang dapat menjadi deductible expense, yaitu:

  1. Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti : Biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa, dan royalti, Biaya perjalanan dinas, Beban atas pengolahan limbah, Beban administrasi, pajak kecuali Pajak Penghasilan, dll.
  2. Biaya penyusutan atas pengeluaran dengan tujuan memperoleh harta berwujud, maupun amortisasi atas pengeluaran sebagai perolehan hak atau biaya lainnya yang memiliki batas atau jangka waktu manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. Biaya atas iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)
  4. Biaya kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta yang dimiliki, bahkan harta yang digunakan dalam perusahaan. Dimana untuk dapat dimiliki, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  5. Biaya atas kerugian selisih kurs mata uang asing
  6. Beban atas kegiatan penelitian maupun kegiatan pengembangan perusahaan yang dijalankan di Indonesia
  7. Beban beasiswa, magang, maupun pelatihan.
  8. Biaya sumbangan dalam rangka menanggulangi bencana nasional sesuai dengan peraturan pemerintah
  9. Biaya atas piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat:
    • Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial
    • Sebagai Wajib Pajak diharuskan memberikan daftar piutang yang tidak bisa ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
    • Menyerahkan perkara penagihan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri maupun instansi pemerintah yang dimana dapat menangani piutang negara, perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang, pembebasan utang antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan, serta mempublikasikan penerbitan umum atau khusus, dengan pengakuan dari debitur apabila hutang telah dihapuskan dalam jumlah tertentu.
    • Persyaratan yang mengacu pada poin ketiga di atas, tidak berlaku untuk menghapuskan piutang yang tidak tertagih oleh debitur dengan jumlah yang kecil serta pelaksanaannya ini diatur dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
  10. Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  11. Beban atas pembangunan infrastruktur sosial
  12. Biaya atas sumbangan fasilitas Pendidikan
  13. Biaya atas sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga