Apa Itu PKKU ?

Jika berbicara tentang PKKU, maka tak lepas dengan istilah ‘Hubungan Istimewa’. Dalam konteks perpajakan, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Dalam perpajakan, transaksi yang dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa adalah transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa 1. Menurut 2, beberapa jenis transaksi yang dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa antara lain:

  1. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group service): Transaksi ini terjadi ketika suatu perusahaan memberikan jasa kepada perusahaan lain yang berada dalam satu grup usaha.
  2. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud: Transaksi ini terjadi ketika suatu perusahaan mentransfer hak atas harta tak berwujud kepada perusahaan lain yang berada dalam satu grup usaha.
  3. Transaksi pembayaran bunga: Transaksi ini terjadi ketika suatu perusahaan memberikan pinjaman kepada perusahaan lain yang berada dalam satu grup usaha.
  4. Transaksi penjualan atau pembelian saham: Transaksi ini terjadi ketika suatu perusahaan menjual atau membeli saham dari perusahaan lain yang berada dalam satu grup usaha.

Untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam perpajakan, Anda dapat melakukan beberapa tindakan berikut:

  • Menghindari transaksi yang melibatkan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
  • Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip ini mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
  • Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Untuk menghindari Hubungan Istimewa dalam perpajakan, Anda dapat melakukan beberapa tindakan berikut:

  • Menghindari transaksi yang melibatkan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
  • Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip ini mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
  • Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam perpajakan, Anda dapat membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa di link berikut ini : https://konsultanpajakmalang.id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-172-tahun-2023/