Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Insentif fiskal ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV-2023. Adapun, kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Persyaratan Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan yang disebutkan adalah :
- Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
- Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
“Sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Kementerian Keuangan dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/1/2023).
Namun, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, Pemerintah memberikan ketentuan dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.
Jadi, dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa PPN DTP yang ditanggung pemerintah hanya sampai harga jual Rp 2 miliar.
Prosentase Fasilitas PPN DTP yang Ditanggung Pemerintah
Jika di paragraf atas menjelaskan tentang batasan harga jual, berikut ini adalah ketentuan prosentase besaran PPN DTP diberikan, yaitu:
- Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;
- Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Itulah beberapa poin penting terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
ADR Consulting siap untuk menjadi pendamping bisnis Anda di bidang properti bila Anda masih mengalami kendala terkait kewajiban dan administrasi perpajakan bisnis Anda, khususnya yang berhubungan dengan implementasi peraturan pemerintah di bidang perpajakan.