Menjadi salah satu dokumen berharga dalam urusan perpajakan, NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Layaknya KTP, ini merupakan nomor identitas wajib pajak yang akan selalu digunakan dan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.
Kenapa Sih Perlu Cek NPWP?
- Wajib pajak lupa nomor NPWP miliknya
Karena terdiri dari rangkaian nomor unik, tidak memungkiri wajib pajak dapat lupa dengan nomor pokok wajib pajaknya sendiri. Kalau sudah lupa seperti ini dan tidak sedang memegang kartu fisiknya, harus mencari tahu sesegera mungkin. - Ingin mengetahui jika NPWP valid atau tidak
NPWP orang pribadi maupun badan dapat tidak berlaku atau tidak valid karena beberapa alasan tertentu, salah satunya karena belum terdaftar di kantor pajak sesuai domisili. Oleh karena itu, penting untuk mengecek NPWP secara berkala.
Lalu Gimana Sih Cara Cek NPWP Secara Online
Ada beberapa cara untuk memeriksa nomor identitas perpajakan ini secara online, di antaranya melalui situs resmi DJP, melalui aplikasi M-Pajak, melalui NIK dan KK terdaftar, dan memindai kode QR.
1. Situs Resmi DJP
Cara cek NPWP online yang pertama adalah dengan melalui situs resmi DJP. Seperti yang diketahui, DJP memiliki situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, dan salah satunya untuk mengecek NPWP.
Berikut ini adalah langkah-langkah cek NPWP online melalui situs resmi DJP:
1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
2. Selanjutnya akan muncul kolom NPWP. Silakan isi dengan nomor yang lengkap dan benar.
3. Jika masih aktif, NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun jika identitas tidak muncul, artinya NPWP belum/sudah tidak aktif lagi.
2. Aplikasi M-Pajak
Cara cek NPWP yang kedua adalah melalui aplikasi M-Pajak.
1. Buka aplikasi M-Pajak lalu masuk dengan akun DJP Online.
2. Jika belum punya akun, anda bisa daftar terlebih dahulu.
3. Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Cek NPWP”.
4. Masukkan NIK anda dan klik “Cari”.
5. Informasi NPWP akan ditampilkan di dashboard.
3. Mengecek NPWP dengan KTP dan KK
1. Buka https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp di browser.
2. Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
3. Isi kode captcha yang ditampilkan.
4. Klik “Cari”.
5. Jika data kamu ditemukan, informasi NPWP Anda akan ditampilkan
4. Menggunakan QR Code
Cara cek NPWP yang berikutnya adalah menggunakan QR Code.
1. Ambil kartu NPWP anda.
2. Pindai kode QR yang terdapat di bagian depan kartu NPWP.
3. Andai bisa memindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code.
4. Setelah dipindai, akan muncul link atau tautan.
5. Anda akan diarahkan ke website resmi.
6. Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
7. Klik tombol “Cek”
8. Anda akan menerima notifikasi validasi status NPWP.