Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pajak yang lebih mudah dan efisien dengan memperbanyak layanan online melalui sistem Coretax. DJP akan munculkan fitur baru dalam CTAS Sistem ini menghadirkan berbagai fitur baru, termasuk layanan otomatis, akses tanpa batas, dan dokumen layanan yang dapat diunduh. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Fitur Kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP antara lain:
1. Luasan Saluran Layanan
Wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui portal wajib pajak, Wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telpon contact center (kring pajak) 1500 200. Saat ini sudah ada layanan yang dapat diakses melalui DJP Online dan kring pajak, tetapi jumlahnya masih terbatas.
2. Skema Borderless
Wajib pajak yang tidak dapat atau belum menggunakan saluran online dapat mengakses layanan secara offline ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia.
3. Automasi Layanan
Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Akan diberikan khusus bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
4. Layanan Unduh Dokumen Mandiri
Dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP dapat langsung diunduh di portal wajib pajak. Wajib Pajak tidak lagi perlu pergi ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.
5. Tracking Permohonan
Pada portal wajib pajak, pengguna dapat melihat semua permohonan yang sudah diajukan. Pengguna dapat melihat status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif.
6. Akses Kelas Pajak
Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara rutin. Informasi jadwal kelas pajak nantinya dapat diakses melalui portal wajib pajak dan situs web DJP.
Perlu sobat pajak ketahui bahwa Fitur Baru Dalam CTAS atau Core Tax Sistem atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini baru akan selesai pada akhir 2024 loh! Sambil nungguin informasi terbaru mengenai DJP Munculkan Fitur Baru Dalam CTAS, Apa Sobat pajak punya pertanyaan atau butuh bantuan?