Mulai 1 Juli 2024, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh. Bagi pasangan suami-istri yang kewajiban perpajakannya digabung, proses pemadanan NIK-NPWP akan dilakukan oleh pihak suami. Ini berarti istri tidak perlu memadankan NIK-NPWP secara terpisah, karena suami dapat mengisi dan memvalidasi data anggota keluarga, termasuk istri, melalui DJP Online. Proses ini akan menyinkronkan data dengan sistem yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Data istri dan anggota keluarga lainnya bisa diisi dan divalidasi pada bagian Data Anggota Keluarga,” tulis Ditjen Pajak (DJP) , Sabtu (22/6/2024).
Cara Memadankan Data Istri (Bagi Wajib Pajak Suami)
- Masuk ke situs pajak.go.id
- Tekan Login
- Masukkan 16 digit NIK/NPWP
- Masukkan password dan kode keamanan, lalu login
- Jika sudah masuk ke DJP Online, Klik Anggota Keluarga Setelah itu Profil
- Klik Tambah untuk menambah data baru
- Pada proses ini, data DJP akan disingkronkan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jika data Valid maka validasi anggota keluarga sudah selesai
Lalu, Bagaimana jika tidak padankan NIK-NPWP? Sebenarnya tidak ada saksi yang diterima WP jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP. Hanya saja, Wajib pajak akan kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan. Contohnya, Layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lainnya.