Kebijakan Lunak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan Lunak Pajak UMKM. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023. Otoritas pajak telah merelaksasi ketentuan pelaporan soal pengukuhan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Yang intinya regulasi yang diundangkan pada 29 Desember 2023 itu melegalisasi pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar dilakukan maksimal pada akhir tahun buku.
Regulasi ini berbeda dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya berlaku, yakni wajib pajak UMKM wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP ketika omzet di ats Rp4,8 miliar pada bulan berikutnya.
Namun Jika Dipahami Lebih Lanjut, relaksasi ini memiliki keuntungan dan kerugian,
- Keuntungan bagi wajib pajak UMKM karena tak perlu kelimpungan melakukan penyesuaian di tengah tahun buku.
Sebab, ketika wajib pajak UMKM telah beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% secara otomatis tak lagi berlaku. Lantas, wajib pajak tersebut akan dikenai tarif PPh Badan umum yang saat ini sebesar 22%.
Alhasil, mekanisme penghitungan dan penyesuaian yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM lebih mudah dan dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahun buku baru.
- Kerugian bagi pemangku kebijakan
kebijakan ini sedikit banyaknya akan memengaruhi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Musababnya, PKP wajib memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, sekaligus menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
Namun, Pemerintah telah mengkalkulasi terukurnya risiko tersebut sehingga relaksasi tetap diberikan kepada wajib pajak UMKM.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah untuk memberi kemudahan ke PKP baru melalui pelonggaran pengukuhan PKP, serta memberikan kepastian hukum.
Kunjungi website kami untuk mengetahui info menarik seputar perpajakan hanya di
www.konsultanpajakmalang.id