Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa instrumen kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diimplementasikan pada tahun 2025. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, Pemerintah menyatakan bahwa penerapan instrumen kebijakan tersebut pada tahun mendatang merupakan bagian integral dari reformasi struktural.
“UU HKPD didesain untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024). Pemerintah menjabarkan adanya 6 instrumen kebijakan dalam UU HKPD yang dijabarkan sebagai berikut:
- Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)
- Evaluasi earmarking pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas publik atas pengenaan pungutan daerah
- Opsi pembiayaan kreatif di daerah seperti obligasi, sukuk, dan dana abadi daerah
- Penyelengaraan platfrom digital sinergi kebijakan fisikal nasional dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional.
- Sinergi badan akun pusat dan daerah
- Integrated monitoring dan evaluasi pendanaan desentralisasi
Ini merupakan langkah pemerintah yang strategis dalam memperkuat desentralisasi fiskal dan mendorong pembangunan yang lebih merata di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Implementasi yang baik, dukungan dari semua pihak, dan penanganan yang tepat terhadap berbagai tantangan yang ada akan menjadi kunci sukses dari kebijakan ini.