f. Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut: 1.Dividen yang berasal dari dalam
konsultan pajak di malang. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) disebutkan ketentuan sebagai berikut:
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut: 1.Dividen yang berasal dari dalam
konsultan pajak di malang. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) disebutkan ketentuan sebagai berikut:
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut: 1.Dividen yang berasal dari dalam