- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN)
konsultan pajak di malang. Dalam undang-undang PPN, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN menyebutkan:
Jasa pendidikan meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN)
konsultan pajak di malang. Dalam undang-undang PPN, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN menyebutkan:
Jasa pendidikan meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN)