Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang – undangan di bidang perpajakan. konsultan pajak di malang
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang – undangan di bidang perpajakan. konsultan pajak di malang
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang – undangan di bidang perpajakan. konsultan pajak di malang