Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian Tanah

Penyerahan tanah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ/2021 (SE-28/2021). Penyerahan BKP di dalam daerah pabean merupakan objek PPN sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pajak Masukan atas penyerahan tanah pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, karena penyerahan tanah merupakan objek PPN. Bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021 menyebutkan bahwa: Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. (Bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021).

Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama selama memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN.Namun, dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa pengkredian Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran berupa:

  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan salah satunya atas penyerahan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Diperjelas dalam bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (8), pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. (Penjelasan Pasal 9 ayat (8).

Jasa sewa kantor ini merupakan jenis jasa penyewaan barang tak bergerak. Jasa penyewaan barang tak bergerak ini tidak termasuk ke dalam negative list yang disebutkan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga atas jasa sewa ruangan kantor dikenakan PPN. Selama jasa sewa ruangan bukan merupakan sewa ruangan di bidang penginapan, jasa sewa ruangan tersebut terutang PPN. Jadi intinya, selama perolehan tanah yang dilakukan perusahaan ini berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Maka dengan demikian, Pajak Masukan atas perolehan tanah yang digunakan untuk membangun ruangan perkantoran dapat dikreditkan. Hal ini karena pengeluaran untuk perolehan tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terutang PPN yaitu jasa penyewaan ruang untuk perkantoran.

konsultan pajak di malang. Penyerahan tanah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ/2021 (SE-28/2021). Penyerahan BKP di dalam daerah pabean merupakan objek PPN sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pajak Masukan atas penyerahan tanah pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, karena penyerahan tanah merupakan objek PPN. Bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021 menyebutkan bahwa: Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. (Bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021).

Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama selama memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN.Namun, dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa pengkredian Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran berupa:

  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan salah satunya atas penyerahan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Diperjelas dalam bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (8), pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. (Penjelasan Pasal 9 ayat (8).

Jasa sewa kantor ini merupakan jenis jasa penyewaan barang tak bergerak. Jasa penyewaan barang tak bergerak ini tidak termasuk ke dalam negative list yang disebutkan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga atas jasa sewa ruangan kantor dikenakan PPN. Selama jasa sewa ruangan bukan merupakan sewa ruangan di bidang penginapan, jasa sewa ruangan tersebut terutang PPN. Jadi intinya, selama perolehan tanah yang dilakukan perusahaan ini berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Maka dengan demikian, Pajak Masukan atas perolehan tanah yang digunakan untuk membangun ruangan perkantoran dapat dikreditkan. Hal ini karena pengeluaran untuk perolehan tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terutang PPN yaitu jasa penyewaan ruang untuk perkantoran.