Peraturan DJP No. PER-2/PJ/2024 Telah Disahkan!

Pada tanggal 19 Januari 2024 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 2/PJ/2024 Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan DJP No. PER-2/PJ/2024 ini memiliki beberapa perubahan dan penyesuaian yang relevan bagi Wajib Pajak (WP) dan pelaporan pajak.

lalu apa saja pokok perubahannya?

  1. Aplikasi pelaporan elektronik dari desktop-based ke web-based.
  2. Bentuk formulir sesuai kebutuhan PMK 168/2023 dan fasilitas perpajakan.
  3. Penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-VIII).

Beberapa Latar Belakang Peraturan DJP No. PER-2/PJ/2024 seperti:

  1. Terdapat perubahan pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau kegiatan sehubungan dengan telah diundangkannya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023;
  2. Pemberian kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  3. Ketentuan PER-14/PJ/2013 belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga perlu diganti.

Adapun perubahan sarana Penyampaian SPT PPh 21/26 seperti :

  1. Aplikasi e-SPT Desktop menjadi e-SPT Web pada laman DJP Online.
  2. Penyampaian SPT dalam bentuk kertas masih tetap disediakan untuk kondisi tertentu.
  3. Penyampaian e-SPT melalui media elektronik tidak disediakan karena tidak relevan dengan e-SPT berbasis web.

untuk lebih lengkapnya cek disini!

Peraturan ini memberikan panduan yang lebih jelas dan memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk mengetahui informasi lain terkait perpajakan cek website kami

www.konsultanpajakmalang.id