Perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung dan Hotel

Perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung dan Hotel diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa jasa sewa gedung dan hotel dikenakan PPN sebesar 10% dari harga sewa.

Pada Pasal 4A ayat (3) huruf l UU No. 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa jasa perhotelan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a UU PDRD. Oleh karena itu, jasa hotel tidak lagi dikenakan PPN karena akan menimbulkan pajak berganda.

Namun, pada Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa PPN atas jasa sewa hotel dan jasa sewa gedung dikenakan sebesar 1%.

Dalam rangka memahami lebih lanjut mengenai perlakuan PPN atas jasa sewa gedung dan hotel, berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai ketentuan pengenaan PPN pada jasa sewa gedung dan hotel:

  1. Jasa Sewa Gedung
    • PPN atas jasa sewa gedung dikenakan sebesar 10% dari harga sewa .
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa gedung dilakukan oleh pihak penyewa gedung .
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa gedung dilakukan pada saat terjadinya transaksi.
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa gedung dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak.
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa gedung dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  2. Jasa Sewa Hotel
    • PPN atas jasa sewa hotel dikenakan sebesar 1% .
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa hotel dilakukan oleh pihak penyewa hotel.
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa hotel dilakukan pada saat terjadinya transaksi.
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa hotel dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak.
    • Pemungutan PPN atas jasa sewa hotel dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Untuk menghitung PPN pada jasa sewa gedung, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PPN terutang = 10% x jumlah nilai sewa 123.

Sementara itu, untuk menghitung PPN pada jasa sewa hotel, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PPN terutang = 1% x jumlah nilai sewa .

Dalam kedua kasus, pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penyewa dan dilakukan pada saat terjadinya transaksi. Pemungutan PPN dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1 .

Demikianlah penjelasan mengenai perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung dan Hotel sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.