APBN 2025 Gunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Begini Penjelasan Anak Buah Menkeu Sri Mulyani

SERANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna pekan lalu (19/9/2024) menggunakan asumsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Asumsi ini sejatinya belum memenuhi mandat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam…