Apa Saja Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan?
Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan. Laporan ini bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)…












