TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat)

Rencana pemerintah memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada 2027 masih akan menemui banyak kendala. Bukan hanya kesiapan peserta, sumber daya manusia (SDM) di Badan Pengelola (BP) Tapera juga dinilai belum siap. Kebijakan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja baik swasta maupun PNS dan 0,5% ditanggung perusahaan.

Ada beragam komentar yang muncul dari masyarakat salah satu nya seperti “Kami ASPEK Indonesia menyatakan menolak, alasannya pertama dengan iuran cuma segitu, belum tentu kita punya rumah. Dengan asumsi kita upahnya UMP sampai usia kita pensiun bekerja 35 tahun pun tak akan sampai,” kata Eri, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Misalnya hitung-hitungan saya sampai dengan pensiun itu cuma Rp 52 jutaan dengan gaji UMP. Artinya dengan harga rumah sekarang, kemarin saya baru bertemu developer, harga rumah subsidi itu sekitar Rp 185 juta,itu yang di Bekasi, belum yang di Bandung. Itu nggak sampai dengan iuran segitu,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya sosialisasi aturan tersebut juga terbilang masih belum jelas, di mana banyak pertanyaan yang masih belum terjawab. Seperti menyangkut akan dikemanakan uang pekerja apabila iuran tersebut tidak terpenuhi dan sebaginya.

Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah terbaru, ditetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah pekerja. Bagi karyawan swasta, potongan iuran Tapera sebesar 3% ini akan dikenakan pada gaji mereka.

PP ini juga memperkenalkan pengaturan ulang mengenai kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan dana antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera. Bagi para pekerja, termasuk PPPK dan calon PNS, wajib ikut serta dalam program ini dan memahami perubahan yang terjadi sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024 ini.

Penghimpunan simpanan peserta, pemupukan simpanan peserta, hasiil pengembaliaan kredit atau pembiayaan peserta, hasil pengalihan asset Tapera PNS, dana wakaf, dan dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.