PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, honorarium, atau tunjangan. Mulai tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dan mudah.
Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status dan jumlah tanggungan. TER dibagi menjadi 3 kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C. TER A berlaku untuk Wajib Pajak dengan PTKP TK/O, TK/1, atau K/O…