Apa itu Transfer Pricing Documentation?
Pada tanggal 29 Desember 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mulai diberlakukan. PMK ini menetapkan kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Transfer Pricing/TP Doc untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya. TP Doc adalah singkatan dari Transfer Pricing Documentation. Dokumen ini diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dalam dunia bisnis, transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dapat terjadi. Transaksi tersebut dapat berupa penjualan barang, jasa, atau aset tak berwujud. Apabila hubungan istimewa telah terjadi, perusahaan harus menentukan harga transfer yang adil dan sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
TP Doc harus disusun secara tertulis dan memuat informasi yang cukup untuk menjelaskan metode yang digunakan dalam menentukan harga transfer, analisis risiko, dan informasi lain yang relevan dengan transaksi yang dilakukan.
TP Doc terdiri dari tiga dokumen utama, yaitu Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR);
- Master File berisi informasi umum mengenai perusahaan, seperti struktur organisasi, kegiatan usaha.
- Local File berisi informasi khusus mengenai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- CbCR berisi informasi mengenai kegiatan usaha perusahaan di berbagai negara.
Dalam menyusun TP Doc, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal;
- Perusahaan harus memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan adil dan sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
- Perusahaan harus memastikan bahwa TP Doc yang disusun memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJP.
- Perusahaan harus memastikan bahwa TP Doc yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini, DJP telah menyiapkan beberapa program, seperti;
- Program Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PKWP) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka.