Update Aplikasi E-faktur Versi 4.0
E-Faktur, atau faktur pajak elektronik, adalah dokumen faktur pajak yang disusun menggunakan aplikasi atau sistem yang telah disediakan atau ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini mencakup tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum. Pembaruan terbaru dari sistem e-Faktur, yaitu versi 4.0, telah menjadi kewajiban bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-faktur. Implementasi e-Faktur 4.0 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Instaler update aplikasi e-Faktur 4.0 dapat diunduh melalui tautan resmi di https://efaktur.pajak.go.id/. Untuk melakukan pembaruan ke aplikasi e-Faktur versi 4.0, pengguna memerlukan fail patch yang juga dapat diunduh dari laman yang sama, yaitu https://efaktur.pajak.go.id/. Penting untuk memastikan bahwa fail patch yang diunduh sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini agar proses pembaruan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
Apa saja yang baru di update e-faktur ini?
1. Aplikasi e-Faktur Dekstop
- Pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP.
- Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.
- Penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
- Penambahan watermark pada identitas NPWP 16 digit. SPT Induk dan Lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-Faktur 4.0
2. Web e-Nofa
- PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
- Pada Menu Profil User e-Nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU
- Pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
3. Validasi Baru
- Validasi NIK Penggunaaan identitas berupa NIK divalidasi dengan menggunakan Service API dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Validasi NPWP 15 atau NPWP 16
Penggunaaan NPWP 15 dan NPWP 16 divalidasi menggunakan data NPWP Pemadanan
4. Bugs Fixing
- Dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
- Summary atas Faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-faktur desktop.
- Saldo DPP dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran otomatis disesuaikan ketika Retur Keluaran dibatalkan atau dihapus.
- Referensi barang/jasa khususnya pada kolom Harga Jual Barang/Jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%
- Tarif PPN pada Retur Faktur PK/PM telah disesuaikan menjadi 11 %
Dengan berbagai pembaruan yang ditawarkan pada e-Faktur versi 4.0 ini, diharapkan pengguna, terutama para Pengusaha Kena Pajak (PKP), dapat semakin mudah dan efisien dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Fitur-fitur baru dan perbaikan bug yang dihadirkan akan membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, serta memastikan bahwa setiap transaksi dapat dicatat dan dilaporkan secara lebih akurat dan tepat waktu. Dengan demikian, implementasi e-Faktur 4.0 menjadi langkah penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan di Indonesia.