Metode yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan netto Wajib Pajak tertentu dalam proses penghitungan pajaknya disebut dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Metode ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan, dengan kriteria omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Mereka diperbolehkan menggunakan metode NPPN untuk menghitung pajaknya.
Apa Saja Syarat Menggunakan NPPN?
- Penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahunnya kurang dari Rp 4,8 miliar. (Jika lebih dari Rp 4,8 miliar maka wajib menyelenggarakan pembukuan)
- Wajib menyelenggarakan pencatatan.
- Penghasilan yang diperoleh tidak dikenai PPh Final.
- Harus memberitahukan kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan untuk menggunakan NPPN.
Dengan memahami persyaratan dan ketentuan penggunaan NPPN, Wajib Pajak dapat lebih mudah menentukan metode penghitungan pajak yang sesuai dengan kondisi usaha mereka. NPPN menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan, namun tetap ingin memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Jangan lupa untuk selalu menginformasikan penggunaan NPPN kepada DJP tepat waktu agar dapat memanfaatkan metode ini secara sah dan optimal.