Apa itu Metode Transfer Pricing?
Transfer pricing adalah istilah yang mengacu penetapan harga barang dan jasa yang dipertukarkan antara anak perusahaan, afiliasi, atau perusahaan induk. Harga transfer dapat mempunyai implikasi yang signifikan terhadap perpajakan, profitabilitas, dan kinerja perusahaan multinasional. Meskipun dapat menghasilkan penghematan pajak bagi perusahaan, harga transfer juga dapat menimbulkan berbagai tantangan dan risiko bagi bisnis. Misalnya seperti kepatuhan terhadap berbagai peraturan perpajakan, menemukan transaksi pembanding yang andal, dan menghindari sengketa atau denda pajak. Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai transfer pricing dalam Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011.
Transfer pricing dapat diterapkan pada transaksi internal dalam bisnis antara anak perusahaan yang beroperasi di bawah kendali/kepemilikan yang sama. Harga transfer digunakan untuk menentukan biaya yang dikenakan kepada divisi lain, anak perusahaan, atau induk perusahaan atas jasa yang diberikan. Biasanya harga transfer mencerminkan harga pasar yang berlaku untuk barang atau jasa tersebut. Harga transfer juga dapat diterapkan pada properti intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang.
Metode transfer pricing yang wajar dapat digunakan untuk menentukan harga yang adil dan seimbang dalam transaksi antar perusahaan yang terkait. Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan:
- Metode Harga Pasar (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
- Metode Harga Biaya Ditambah (Cost Plus Method)
- Metode Harga Jual Kembali (Resale Price Method/RPM)
- Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
- Metode Harga yang Disepakati Bersama (Transactional Net Margin Method/TNMM)
Setiap metode transfer pricing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pemilihan metode yang tepat harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis transaksi, karakteristik produk atau jasa, dan data pasar yang tersedia. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip harga transfer yang wajar. Kewajaran usaha yang wajar dapat membantu perusahaan multinasional untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko pajak. Sedangkan, harga transfer yang tidak wajar dapat menimbulkan sengketa pajak dan merugikan perusahaan.
Simak Penjelasannya berikut ini: