PT. Perorangan bukan WP Orang Pribadi

Awas Hati-Hati PT Perorangan bukan WP Orang Pribadi

PT Perorangan yang merupakan subjek pajak badan, memiliki perlakuan pajak yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi.

dalam hal ini PT Perorangan dapat memanfaatkan tarif PP 55/2022 sebesar 0,5% dari omzet selama 4 tahun sejak didirikan, bukan 7 tahun seperti Wajib Pajak Orang Pribadi.

Simak Lebih lengkapnya berikut ini :

Kunjungi website kami untuk mengetahui informasi terkini seputar perpajakan

www.konsultanpajakmalang.id